www.portalkbr.com

Penangguhan mereka direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelantikan lima anggota DPR dan dua anggota DPD Periode 2014-2019. Pasalnya, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi. “Kalau mereka bersalah akan diganti,” kata Ketua KPU Husni Kamil, Rabu (1/10). 

Kelima anggota DPR terpilih yang ditunda pelantikannya adalah Jero Wacik, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus, dan Iqbal Wibisono. Kedua anggota DPD itu adalah Chaidir Djafar dari daerah pemilihan Papua Barat dan Zulkarnain Karim dari daerah pemilihan Bangka Belitung.

Penangguhan mereka, papar Husni, direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berharap KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat menyelesaikan kasus ini secara cepat. “Kami ingin statusnya segera dituntaskan,” ucapnya,

(rr)