Ilustrasi/ www.harianjogja.com

Kebijakan apapun belum dibuat KPU supaya apa yang dilakukan KPUD tidak berdasar hukum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat belum melakukan apapun terkait rencana pilkada pada 2014. Namun, KPU Pusat terus melakukan koordinasi dengan KPU Daerah (KPUD). 

"UU Pilkada yang sudah sah itu kan belum diundangkan dan ada rencana juga penerbitan Perppu oleh Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono),” kata Anggota KPU Pusat Hadar Nafis Gumay, Rabu (1/10). 

Kebijakan apapun belum dibuat KPU supaya apa yang dilakukan KPUD tidak berdasar hukum secara jelas. Apalagi itu terkait dengan dana-dana untuk pilkada. “Perppu harus mengatur secara teknis pilkada. Kami juga harus tahu apa yang dilakukannya,” paparnya.

(rr)