Apabila Menkumham diambil dari kalangan parpol dikhawatirkan pengajuan bebas bersyarat dari partai politik (parpol)-nya.

Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak mengangkat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dari kalangan partai politik (parpol), pengacara, dan koruptor. Pasalnya, ketiga pihak itu memiliki kepentingan pembebasan bersyarat.

“Posisi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam kabiner akan datang harus diisi oleh orang dari kalangan profesional,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Senin (22/9).

Apabila Menkumham diambil dari kalangan parpol dikhawatirkan pengajuan bebas bersyarat dari partai politik (parpol)-nya. Hal itu terlihat dari kasus Hartati Murdaya asal Partai Demokrat (PD) yang memperoleh bebas bersyarat dari Menkumham Amir Syamsuddin yang merupakan anggota parpol tersebut. “Amir kebetulan satu partai dengan Hartati,” jelasnya.

(rr)