Ilustrasi/ nasional.kompas.com

Soal biaya yang harus diberikan kandidat kepada partai politik (parpol) pengusungnya akan dikenakan sanksi berupa diskualifikasi.

Kelemahan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung berupa biaya tinggi telah diperbaiki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan pelaksanaan dilakukan secara serentak. Begitupula biaya tinggi yang ditanggung kandidat dengan pelarangan kegiatan rapat umum, kampanye dialog terbatas, pemasangan promosi, dan kampanye di media.

Pemerintah akan membiayai dana kampanye kandidat dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Kandidat tidak perlu keluar uang banyak,” kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, Senin (22/9).

Soal biaya yang harus diberikan kandidat kepada partai politik (parpol) pengusungnya akan dikenakan sanksi berupa diskualifikasi. Bahkan, dia tidak boleh ikut pilkada pada periode selanjutnya. “Partai pengusung yang menerima didenda 10 kali lipat dari dana yang diterima,” ujarnya.

Djohermansyah juga mengemukakan tindakan diskualifikasi juga akan diberlakukan kepada kandidat dari pemerintah yang mengikutsertakan birokrasi dalam kampanye. Langkah itu akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

“Calon petahana dilarang membuat program berbau kampanye dan melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir,” paparnya.

Kandidat yang diusung parpol juga harus diuji publik sebelum dia didaftarkan ke KPUD. Parpol juga diminta mengusulkan satu kandidat saja supaya tidak pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya di tengah masa pemerintahan.

“Wakilnya akan diajukan kepala daerah kepada pemerintah pusat dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), profesional, atau partai politik,” jelasnya.

(rr)