news.liputan6.com

Kementerian Dalam Negeri membantah ikwal pembubaran pertahanan sipil atau hansip terkait dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1972. Hansip hanya dirubah nama dan bentuk menjadi perlindungan masyarakat atau lebih dikenal linmas.

"Hansip tidak dibubarkan tetapi berganti nama menjadi linmas, hanya landasan hukum berbaur pertahanan ini yang dihilangkan dan harus memakai sistem pemerintahan sipil," kata Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Agung Mulyana di Jakarta, Senin (22/9).

Agung menjelaskan, kronologis pencabutan Kepres Nomor 55 tahun 1972 menjadi Perpres Nomor 88 tahun 2014 tentang penyempurnaan organisasi pertahanan sipil dan organisasi perlawanan rakyat dan keamanan rakyat dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, karena hansip saat ini bukan lagi sebagai sistem lembaga pertahanan. Memang, sejak jaman pemerintah Belanda, penjajahan Jepang maupun setelah kemerdekaan Indonesia hingga tahun 1962 hansip telah hadir di masyarakat dibawah naungan Menhamkam sebagai penjaga pertahanan.

"Tahun 1972 petinggi ABRI saat itu memberikan kewenangan hansip kepada Kemendagri dan kemudian dikukuhkan Mendagri dengan dikeluarkannya Kepres 1972," kata Agung.

Akhirnya berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi tahun 2002 dengan para pejabat Kaditsospol dan Kamawil Provinsi dan Kabupatan Kota di seluruh Indonesia di Cipayung Bogor. Hansip diputuskan berubah nama menjadi linmas melalui surat edaran Mendagri Nomor 34/2921/SJ tertanggal 20 Desember 2002 perihal ketentuan pakaian seragam dan atribut pertahanan sipil atau perlindungan masyarakat. Dengan adanya perubahan nama hansip menjadi linmas aturan tersebut tidak menjadi rancu; hansip sebagai sistem pertahanan keamanan atau menjadi perlindung masyarakat sipil.

"Kalau hansip melakukan penangulan bencana, maka hansip yang mengevakuasi korban bencana, tugas ini tidak sesuai dengan tugas pertahanan dan hansip harus dimasukan kedalam urusan wajib pemerintah daerah. Untuk itu kami mengajukan kepada presiden untuk mencabut Kepres 55 tahun 1972 dan diganti dengan aturan baru sistem pengamanan sipil," ujarnya.

Atas diterbitkannya Perpres 88 tahun 2014, menurutnya, hansip bisa menjadi pedoman bagi SKPD yang membidangi linmas maupun aparat Satlinmas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dilapangan membantu masyarakat. Dengan berubah wajah hansip menjadi linmas tentu tidak berubah seluruh tugas-tugas hansip yang selama ini diketahui sebagai pelindung masyarakat dan penjaga lingkungan keamanan masyarakat. "Untuk itu kami akan menata organisasi kelembangaan dan SDM-nya," ujarnya Agung.

Menurutnya jumlah petugas hansip atau linmas saat ini sebanyak 1,2 juta orang tersebar di 534 daerah otonomi. Usia petugas hansip umumnya sudah terlampau tua diatas 70 tahun dan jarang terdapat usia muda, ini karena dalam perekrutan hansip sampai saat ini tidak ada pengaturan yang jelas. Pengaturan batas usia para penjaga keamanan dikampung-kampung warga sedang dirancang dalam klausul Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) termasuk dengan honor linmas.

"Usia hansip sangat luar biasa ada yang sepuh sekali usianya 70 tahun keatas yang lebih baik pensiun dan beribadah. Oleh karenanya dalam RUU Pemda kita akan mengatur batas usia petugas linmas, soal honor yang selama ini didapatkan dari swadaya masyarakat akan ditata honornya sesuai standart oleh pemerintah, misalnya Pemda DKI memberikan berapa honor itu kepada petugas linmas," ujarnya.

(rr/jrns)