www.terasjakarta.com

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menjawab laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pilpres pada 4 Agustus 2014. 

Tim Advokasi Merah Putih telah melaporkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tuduhan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 

Pasalnya, kedua penyelenggara ini tidak menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014. “Bawaslu menyatakan status laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu,” kata Tim Advokasi Merah Putih Eggi Sudjana, Kamis (24/7) kemarin.

Penerimaan pendaftaran Joko Widodo sebagai bakal calon (balon) presiden dan Jusuf Kalla sebagai balon wakil presiden (wapres) oleh KPU enam hari setelah permohonan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga dinilai melanggar kode etik. 

Begitupula administratif pendaftaran balon presiden dan balon wapres. “Bawaslu membiarkan kejadian itu,” ucapnya. 

Hal lain yang dilaporkan Tim Advokasi Merah Putih, papar Eggi, adalah sebanyak 265 kotak suara di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) belum dibuka KPU. Langkah ini dinilai melanggar pidana. “Isi dari kotak suara itu dipindahkan ke kardus untuk dihanguskan,” jelasnya.

Anggota DKPP Nur Hidayat Sarbini menerima laporan tuduhan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu, Hal itu akan ditindaklanjuti DKPP dengan proses verifikasi berupa pemeriksaan berkas administratif laporan. “Paling cepat 4 Agustus 2014 akan dijawab DKPP,” jelasnya.

(rr)