politik.news.viva.co.id

Sekitar dua juta lembar dokumen dilayangkan ke MK sebagai bukti untuk gugatan hasil Pilpres 2014. 

Calon presiden (Capres) Nomor Urut 1 Prabowo Subianto menyakini sikap netralitas dan independen akan dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memproses gugatan hasil pemilihan umum presiden (Pilpres) 2014 yang dilaporkan timnya. 

Hal itu diserahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk mengabulkan keinginannya. “Insya Allah,” katanya, Kamis (24/7). 

Gugatan hasil Pilpres akan diajukan ke MK oleh Tim Hukum Merah Putih pada Jumat (25/7) sore. Langkah ini diajukan dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). “Kamis sudah di siapkan semua,” ujarnya. 

Juru Bicara (Jubir) Tim Prabowo-Hatta Tantowi Yahya, menambahkan gugatan hasil Pilpres 2014 akan diajukan Tim Hukum Prabowo-Hatta yang dipimpin Mahendradatta ke MK pada Jumat pukul 17.00 WIB. 

Hal ini disertai barang bukti termasuk real count yang dilakukan pusat tabulasi rekapitulasi suara Pilpres 2014 dari Prabowo-Hatta di Sekretariat DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan.

”Data-data ini lebih sahih,” ujarnya. 

Sebanyak dua juta lembar dokumen, papar Tim Advokasi Prabowo-Hatta Didiek Supriyanto, disiapkan sebagai bukti untuk gugatan hasil Pilpres 2014 ke MK. Bukti-bukti ini bisa menunjukan 25 juta suara yang bermasalah. “Sebanyak 8 juta selisih suara Prabowo-Jokowi itu kecil sekali,” tandasnya.

Surat suara bermasalah lain yang diketahuinya adalah pembukaan kotak suara di Jakarta Pusat (Jakpus) yang baru dilakukan pada Rabu (23/7). Bawaslu mengundang dirinya melihat itu. “Kami akan membawa ini ke MK,” tuturnya.

Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Hatta Firman Wijaya meminta hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU diserahkan kepada timnya. Hal ini sebagai bukti gugatan hasil Pilpres 2014 ke MK. “KPU wajib menyerahkan data itu kepada semua kandidat,” tuturnya. 

Prabowo didampingi cawapresnya Hatta Radjasa meninjau kesiapan Tim Hukum Merah Putih dan laporan gugatan hasil Pilpres 2014 di Sekretariat DPP PKS pada Kamis (24/7). 

Permohonan perselisihan hasil pemilu dapat diajukan ke MK selama 3x24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami mengajukan hari terakhir Jumat, karena ada berbagai macam bukti harus dipersiapkan,” jelasnya.

(rr)