antarafoto.com

Calon presiden (Capres) Joko Widodo (Jokowi) belum tentu bisa dilantik sebagai Presiden RI kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkannya sebagai pemenang di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman mengatakan ada tiga skenario yang bisa membatalkan pelantikan calon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pertama, permohonan untuk mundur dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta dapat ditolak oleh DPRD DKI Jakarta. 

"Ini adalah hal yang sangat mungkitn mengingat koalisi yang dibangun oleh Jokowi tidak cukup untuk meloloskan permohonan ini," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/7).

Jajat menuturkan, DPRD DKI selaku wakil suara rakyat Jakarta yang sah menurut konstitusi pernah menolak permohonan mundur dari Prijanto ketika menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sehingga, tak menutup kemungkinan DPRD bisa menolak permohonan mundur dari Jokowi.

Kedua, lanjut Jajat, kemenangan Prabowo di Mahkamah Konstitusi (MK) juga bisa membatalkan skenario pelantikan Jokowi. Mengingat Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo dan kuasa hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradatta akan menyampaikan gugatan atas hasil pilpres 2014 ke MK, besok pada Jumat 25 Juli.

"Jika MK mengabulkan gugatan dan meminta penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Jokowi bisa saja kalah dari Prabowo," katanya.

Untuk skenario ketiga, timpal Jajat, terkait terungkapnya sejumlah rekening atas nama Jokowi di luar negeri yang tidak dilaporkan saat pendaftaran dirinya sebagai capres. 

"Jika KPK atau PPATK dapat dengan cepat membenarkan temuan yang kemarin diungkap oleh Faisal Assegaf, KPU harus mencoret nama Jokowi sebagai calon presiden. Tiga skenario ini dapat membatalkan Jokowi jadi Presiden RI," pungkasnya.

 

(rr/okzn)