news.asiaone.com

Rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan oleh KPU, maka anggota komisi itu dapat dipecat DKPP.

Tim Pemenangan pasangan Capres Cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa akan menggugat proses pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Karena, proses itu dinilai mengalami kecurangan. “Kita komplain mulai tahapan-tahapan pilpres,” kata Direktur Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Ahmad Yani, Rabu (23/7).

Kebijakan ini diketahuinya dari pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golongan Karya (Golkar) Idrus Marham. Langkah itu mengklarifikasi kecurangan dan penyimpangan yang terjadi di Pilpres 2014. “Ini bukan berarti kita tidak siap menerima kekalahan,” ucapnya. 

Sekarang sejumlah temuan bentuk permainan yang dilakukan penyelenggara pilpres sedang dicari Tim Prabowo-Hatta. Hal ini juga akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Penjelasan pilpres juga akan diminta Komisi II DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat dengar pendapat (RDP). Selama ini KPU merupakan mitra kerja Komisi II.   

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan, mengemukakan gugatan proses pilpres akan dibawa ke MK. Hal itu akan didahului pembicaraan dengan semua anggota dalam Koalisi Merah Putih (KMP). 

Rencana gugatan proses Pilpres 2014 ke MK dibenarkan Tim Hukum KMP, Mahendradatta. Tim ini akan menanyakan dugaan kecurangan yang dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti KPU dengan pemungutan suara ulang (PSU). “Bawaslu telah merekomendasikan 5.000 TPS (Tempat Pemungutan Suara),” jelasnya. 

Kecurangan yang terjadi di TPS membuat Prabowo-Hatta tidak bisa menang dalam Pilpres 2014. Apabila memang kalah, maka hal ini dialami dengan proses yang baik. “Kami siap kalah, tapi kami tidak siap dicurangi,” ujarnya. 

Pembatalan Pilpres pada sisi lain Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, membenarkan hasil pilpres yang diduga terjadi kecurangan hanya bisa dibatalkan oleh MK. Namun, penggugat harus melengkapi laporan dengan bukti-bukti kuat. “Pelapor harus membuktikan permohonannya,” paparnya. 

Pada kesempatan terpisah Ketua MK Hamdan Zoelva, mengapresiasi gugatan proses pilpres 2014 ke MK yang akan dilakukan Tim Prabowo-Hatta. Ini bentuk kesadaran politik di dalam demokrasi. “Biaran proses itu berjalan,” ucapnya. 

Menyinggung jika kemungkinan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka anggota komisi itu dapat dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

(rr)