www.republika.co.id

Komisi Pemilihan Umum tidak menilai Prabowo Subianto sudah mengundurkan diri sebagai calon presiden 2014. Menurut KPU, Prabowo hanya tidak bersedia mengikuti proses rekapitulasi penghitungan suara saja.

"Soal mengundurkan diri, surat yang disampaikan Bapak Prabowo pada rekap 22 Juli itu yang kami pahami beliau menarik diri dari proses rekapitulasi," kata anggota KPU, Ida Budhiati, hari ini (23/7) di kantornya.

Ida menegaskan, berbeda pernyataan sikap untuk tidak ikut proses akhir di dalam kegiatan rekapitulasi dengan mengundurkan diri. "Poinnya adalah beliau menyatakan sikap politik untuk tidak ikut rekap pada tahap akhir," ujarnya.

Oleh karena itu, Ida menilai tidak akan ada sanksi apapun atas sikap capres yang diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, PPP, PAN, PKS, dan PBB tersebut. Sebab, hal itu bukan terkait dengan tindak pidana pemilu.

"Beliau hanya menyatakan tidak ikut proses rekap dan surat disampaikan menjelang tahap akhir rekap. Memutuskan untuk tidak mengikuti sampai dengan tahap akhir rekapitulasi," jelasnya seperti dilansir Vivanews.

Ida yakin tidak salah dalam menangkap maksud dari sikap Prabowo. "Bukan salah pengertian. Yang kami pahami secara eksplisit bahwa menarik diri dari proses rekap. Beliau tidak mengikuti tahap akhir rekapitulasi," tuturnya.

(rr)