Ilustrasi/ id-id.facebook.com

Seperti cendawan di musim hujan. Beberapa tahun terakhir, perumahan-perumahan berlabel agama—dalam hal ini Islam—semakin banyak bermunculan dan marak di Yogyakarta. Perumahan-perumahan muslim, begitu kemudian disebut, barangkali tak berlebihan jika dikatakan menjadi semacam tren dan gaya hidup (life-style) tersendiri di kalangan masyarakat muslim urban.

Tak percaya? Cobalah menyempatkan diri jalan-jalan blusukan sejenak ke berbagai tempat di kota Yogyakarta. Atau, berselancarlah di dunia maya, carilahmenggunakan mesin pencari google dengan mengetik kata kunci perumahan islam/muslim. Maka, kita tidak akan sulit untuk menemukan perumahan-perumahan muslim yang sudah dibangun atau baru ditawarkan sebagai produk properti di berbagai iklan dalam situs-situs perumahan.  

Dari seluruh kabupaten di Yogyakarta (Bantul, Sleman, Kulonprogo dan Gunung Kidul) rasa-rasanya, tak ada satu pun yang tak menjadi lokus dari proyek penggarapan dan pengembangan perumahan-perumahan muslim. Di Bantul saja misalnya, untuk menyebut beberapa di antaranya, ada perumahan muslim “Pesona Kota Gede” yang terletak di Singosaren, “Baitus Sakinah” yang terletak di Jalan Wonosari,“Madina Residence Yogyakarta” yang terletak di Jambidan, “Griya Baiturahman” yang terletak di Jalan Wates dan “Puri Sakinah 2” yang terletak di Banguntapan. Di Kabupaten Sleman, ada perumahan muslim “Darussalam” yang terletak di Gamping,“Perumahan muslim Jogja Village” yang terletak di Plosokuning,perumahan muslim“Villa Green Madani”di Jalan Wates. Sedangkan di Kulonprogo, ada perumahan muslim “Griya Nadhifa”. Sementara di Gunung Kidul, perumahan muslim “De Afifa Residence” yang terletak di Wonosari, perumahan muslim “Rahmani Green Resident” serta masih banyak yang lainnya.

Sulit memastikan secara meyakinkan mengenai kapan sebenarnya perumahan-perumahan muslim muncul pertama kali di Yogyakarta. Tapi untuk menjelaskan konteks munculnya perumahan-perumahan muslim secara umum, saya kira, tidak bisa dilepaskan dari persoalan ekonomi dan politik yang melingkupinya. Pada pertengahan tahun 1980-an, sebagaimana kita tahu, deregulasi ekonomi memberikan peluang yang cukup besar kepada swasta atau pengembang (developer) non-pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan perumahan. Kemudian, banyak inovasi-inovasi dan berbagai macam konsep perumahan yang dikembangkan dan dilakukan oleh para pengembang untuk menarik minat dan perhatian konsumen. Misalnya, konsep “perumahan hijau”, yang tidak hanya menekankan pada kenyamanan dan kemegahan hunian semata, melainkan juga keasrian dan kesegaran alam. Tidak hanya itu, para pengembang juga memasukkan konsep agama (islam) ke dalam persaingan bisnis properti perumahan yang kemudian kita kenal dengan perumahan muslim.  

Dimasukkannya konsep agama ke dalam bisnis properti perumahan, diperkirakan mulai mengendap-ngendap muncul pada sekitar tahun 1990-an, terlebih di Jakarta dan beberapa kota besar. Tak mengherankan, pada waktu itu, arus kesadaran islam kultural dan politik—minimal dalam level dan tataran simbolik—sedang meningkat. Meskipun barangkali di awal-awal kemunculannya memang tidak sebanyak dan se-semarak seperti sekarang ini, mengingat dalam masyarakat konsumeris, menurut Baudrillard (1970) tidak ada konsumsi yang langsung bersifat massal, menjadi selera umum dan membentuk gaya hidup tertentu secara sekaligus, melainkan selalu dimulai dan diawali olek kelompok terbatas dan baru kemudian menyebar ke berbagai kategori sosial yang lainnya sejalan dengan promosi sosial yang dilakukan.

Komodifikasi Agama dan Ruang Kontrol 

Mencermati fenomena maraknya perumahan-perumahan muslim di Yogyakarta, secara teoretis kita menemukan dua hal, apa yang oleh Ronald Lukens-Bull (2008) disebut sebagai ideologization of commodities (religification of commodities) dan commoditization of ideologies. Dua konsep yang mengacu pada proses-proses yang menyambungkan dan melekatkan (embodement) nilai-nilai, ide-ide dan ideologi pada suatu komoditas, serta proses-proses yang menjadikan yang ideologis tersebut menjadi suatu komoditas. Dalam konteks perumahan muslim, identitas islam dilekatkan pada properti perumahan, sehingga dengan sendirinya, islam menjadi sekedar komoditas. Pertanyaannya, mengapa fenomena perumahan-perumahan muslim semakin marak di Yogyakarta?

Bagi para pengembang yang orientasinya sekedar bisnis dan profit, tentu perumahan-perumahan muslim diproduksi karena menganggap prospek pasar yang bagus. Mengingat jumlah masyarakat muslim cukup besar, kalau tidak dikatakan mayoritas. Meskipun dari pengamatan yang saya lakukan, motivasi itu bisa dianggap terlalu menyederhanakan persoalan. Sebab ada beberapa proyek perumahan yang dibangun bukan semata-mata karena tujuan mencari keuntungan semata, melainkan juga karena digerakkan oleh hal-hal yang sifatnya ideologis-keagamaan, baik dari pengembang sendiri maupun tuntutan lingkungan masyarakat dimana perumahan akan dibangun. Misalnya untuk menciptakan ruang-ruang yang islami di tengah-tengah kehidupan sosial perkotaan yang dianggap amoral, jauh dari nilai-nilai islam dan sebagainya.  

Artinya, di dalam fenomena maraknya perumahan-perumahan muslim di Yogyakarta, bukan hanya persoalan komodifikasi agama yang penting untuk dikaji dan dipersoalkan, tetapi juga pertarungan ideologis tertentu yang kemungkinan bermain di dalamnya. Mengingat perumahan muslim sebagai ruang (sosial) menurut Lefebvre (1991) diciptakan secara sosial untuk meraih dan menciptakan kontrol dan melanggengkan suatu bentuk kekuasaan. Lihat salah satu persyaratan untuk membeli dan menghuni perumahan muslim harus beridentitas islam/muslim. Meski saya belum memastikan, apakah semua perumahan muslim di Yogyakarta memiliki persyaratan yang sama. Tapi beberapa di antaranya mengharuskan demikian.

Segregated Pluralism 

Pada titik penilaian tersebut di atas, fenomena maraknya perumahan muslim yang tengah booming di Yogyakarta mendatangkan sejumlah implikasi-implikasi sosial yang ganjil dan cukup serius serta patut kita renungkan. Terlebih, jika direfleksikan dengan persoalan keberagaman dan toleransi sebagai sifat yang melekat pada tubuh Yogyakarta selama ini. Meskipun belakangan di kota gudeg ini, banyak terjadi praktik-praktik intoleransi keagamaan yang dianggap mencederai semangat pluralisme dan hidup berdampingan dengan yang lain. Pertama, perumahan-perumahan muslim mendorong tumbuh dan massifnya kantong-kantong pemukiman yang homogen.

 

Kedua, pemukiman-pemukiman yang homogen di tengah kehidupan masyarakat Yogyakarta yang majemuk, terlebih secara agama, bukan tidak mungkin, akan membuat bangunan pluralitas dan pluralisme di dalamnya perlahan mengalami kekeroposan. Pluralisme di Yogyakarta bisa sempurna menjadi sekedar apa yang disebut oleh Bhikhu Parekh (2002) sebagai segregated pluralism, yakni pluralisme yang tersekat. Di luar sana, memang ada realitas keberagaman yang hidup di tengah masyarakat. Tapi keberagamaan tersebut tersekat dalam komunitas-komunitas pemukiman yang homogen dan tertutup. Dan, sekat-sekat pluralisme di Yogyakarta nampaknya kini, disadari atau tidak, semakin tajam oleh munculnya banyak perumahan muslim itu. ***

 

(rr)